JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi mencabut mencabut status Kawasan Ekonomi Khusus ( KEK) Tanjung Api-Api di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel). Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api.
Pada 23 Desember 2002, Perseroan mencatatkan diri sebagai perusahaan publik di Bursa Efek Indonesia dengan kode “PTBA”. Alamat kantor pusat : PT Bukit Asam (Persero) Jl. Parigi No.1 Tanjung Enim 31716, Sumatera Selatan Telp : 02734 451 096, 452 352 Fax : 02734 451 096, 452 352
Setelah Indonesia merdeka, pada tahun 1961, pemerintah membentuk sebuah perusahaan negara (PN) bernama PN Tambang Batubara Bukit Asam (TABA) untuk mengelola Tambang Air Laya. [5] Pada tahun 1968, pemerintah menggabungkan PN TABA dengan PN Tambang Batubara Mahakam dan PN Tambang Batubara Ombilin untuk membentuk PN Tambang Batubara.
PT Bukit Asam (Persero) Tbk. (PTBA) memprakarsai pengembangan Tanjung Enim, Sumatera Selatan, menjadi kota tujuan wisata. Prakarsa ini ditandai dengan penandatanganan prasasti dalam acara bertajuk Pencanangan Pengembangan Kota Tanjung Enim Menuju Kota Tujuan Wisata Sumatera Selatan, di Mess Hall Base Camp PTBA, Tanjung Enim, Minggu (28/8
Vay Tiền Online Chuyển Khoản Ngay.
penginapan di tanjung enim sumatera selatan